Senin, 03 April 2023

ANGGOTA BPD TELUK KEMBANG 2021-2027

 Badan Permusyawaratan Desa atau yang dikelan dengan BPD adalah lembaga yang memiliki 3 fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan di Desa, 3 fungsi utama dari BPD yaitu:

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Hak BPD:

  1. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  2. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  3. mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Hak Anggota BPD:

  1. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  4. memilih dan dipilih; dan
  5. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.


BPD Teluk Kembang memiliki 7 anggota, terdiri dari 3 orang perwakilan wilayah Sange Mangge yaitu Masjan, S.Pd.I. , Parjo Rippan dan Evi, kemudian 1 orang perwakilan wilayah Sange bakau yaitu SUhaili, kemudian 2 Orang perwakilan wilayah Sange Kelampai yaitu Ismail, S.Pd. dan Jumarin, selanjutnya Perwakilan perempuan yaitu Hena Yohana, S.Pd.I.


Struktur organisasi BPD Teluk Kembang sebagai berikut:

Ketua                   :     Masjan, S.Pd.I
Wakil Ketua        : Parjo Rippan
Sekretaris            : Ismail, S.Pd.
Anggota               : Jumarin
                                Hena Yohana, S.Pd.I
                                Evi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Musyawarah Prapelaksanaan Pembangunan JUT Sange Mangge

  Selasa, 4 April 2023 Pemerintah Desa Teluk Kembang bersama BPD Teluk Kembang bermusyawarah membahas prapelaksanaan pembangunan Jalan Usaha...