Badan Permusyawaratan Desa atau yang dikelan dengan BPD adalah lembaga yang memiliki 3 fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan di Desa, 3 fungsi utama dari BPD yaitu:
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Hak BPD:
- mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
- menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
- mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Hak Anggota BPD:
- mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- mengajukan pertanyaan;
- menyampaikan usul dan/atau pendapat;
- memilih dan dipilih; dan
- mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BPD Teluk Kembang memiliki 7 anggota, terdiri dari 3 orang perwakilan wilayah Sange Mangge yaitu Masjan, S.Pd.I. , Parjo Rippan dan Evi, kemudian 1 orang perwakilan wilayah Sange bakau yaitu SUhaili, kemudian 2 Orang perwakilan wilayah Sange Kelampai yaitu Ismail, S.Pd. dan Jumarin, selanjutnya Perwakilan perempuan yaitu Hena Yohana, S.Pd.I.
Struktur organisasi BPD Teluk Kembang sebagai berikut:
Ketua : Masjan, S.Pd.I
Wakil Ketua : Parjo Rippan
Sekretaris : Ismail, S.Pd.
Anggota : Jumarin
Hena Yohana, S.Pd.I
Evi